
Upaya pengungkapan perkara tindak pidana korupsi yang melilit Inspektorat Konawe Kepulauan menguak tersangka baru yang ikut menerima aliran dana. Setelah pihak Kejari Konawe menahan dua tersangka yakni bendahara dan kepala inspektorat Konkep MA dan M yang kini mendekam di Rutan Kendari, kini Kejari kembali menahan tersangka baru inisial Ar alias Puput. Tersangka terlibat sewaktu berstatus honorer di Dinas Catatan Sipil (Capil) Konkep. Kala itu perannya membantu proses administrasi bendahara inspektorat. Tersangka dinyatakan lolos ASN PPPK paru waktu di Capil Konawe Kepulauan (Konkep) namun tersangka memilih mundur.
Seperti diketahui, kasus korupsi di Inspektorat Konkep adalah penyalahgunaan anggaran belanja barang dan jasa tahun 2023 senilai Rp1,23 miliar. Modusnya adalah pertanggungjawaban kegiatan fiktif dan tidak dibayarkannya honorarium kepada yang berhak menerima.

Sebelum ditahan, tersangka AR diperiksa kondisi kesehatannya oleh dokter. “Tersangka lalu digiring ke mobil tahanan menggunakan rompi dan akan ditahan di Rutan Kendari. Ini merupakan pengembangan setelah ditetapkannya dua tersangka terlebih dahulu,” ujar Kasi Pidsus Kejari Konawe, Aswar SH., MH, pada Jumat sore sekira pukul 16:30 Wita di aula Kejaksaan.
Sebelum ditahan, tersangka Ar diperiksa kondisi kesehatannya oleh dokter. “Tersangka lalu digiring ke mobil tahanan menggunakan rompi dan akan ditahan di Rutan Kendari. Ini merupakan pengembangan setelah ditetapkannya dua tersangka terlebih dahulu,” ujar Kasi Pidsus Kejari Konawe, Aswar SH., MH.
Laporan: Ardi Wijaya
Editor: Kalpin







