Ancaman 7 Tahun Penjara! Polres Konawe bongkar 18 Kasus Curanmor

5
Konferensi pers Polres Konawe

Jaringan Curanmor dibongkar habis dalam satu operasi cepat, oleh Kepolisian Resor (Polres) Konawe. Polres Konawe berhasil membongkar aksi pencurian kendaraan bermotor yang menyasar 18 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hingga kini, polisi telah mengamankan 17 barang bukti, serta menetapkan 4 tersangka.

Kasus ini bermula dari laporan resmi yang diterima Polres Konawe pada 12 Oktober 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Konawe di bawah komando Aiptu Supahmil langsung bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari dua minggu, tim berhasil mengamankan tiga orang pelaku utama di bulan yang sama.

Polisi telah menetapkan empat orang tersangka yang kini ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan. Menariknya, dua dari empat tersangka tersebut adalah perempuan. 

Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah menyasar kendaraan bermotor, khususnya motor yang diparkir tanpa pengawasan ketat oleh pemiliknya. 

Secara total, pengungkapan ini mencakup 18 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah hukum Polres Konawe. Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Konawe, AKP Muhammad Firmansyah, S.I.K, didampingi Kasat Reskrim, AKP Taufik Hidayat, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan telah mengamankan barang bukti berupa 15 unit sepeda motor, satu mesin traktor, dan satu unit sepeda.

Kasat Reskrim, AKP Taufik Hidayat, S.Tr.K., S.I.K., menambahkan bahwa meskipun TKP berada di wilayah Konawe, sebagian besar motor curian berhasil diamankan di luar wilayah Kabupaten Konawe, mengindikasikan adanya jaringan distribusi yang luas. Saat ini, dua barang bukti lainnya masih dalam pendalaman.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-4e, dan ke-5e subsider Pasal 362 KUHP (pencurian dengan pemberatan) serta Pasal 480 ke-1 dan ke-2 KUHP (penadahan), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dengan pengungkapan ini, Polres Konawe mengirimkan pesan tegas bahwa penegakan hukum terhadap tindak kejahatan jalanan akan terus dilakukan secara maksimal. Perkembangan kasus lebih lanjut akan disampaikan seiring dengan proses pendalaman jaringan yang sedang berjalan.

Penulis: Ardi Wijaya

Editor: Kalpin

source: suarasultra.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here