
KARYANTARA.COM
Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mengambil langkah tegas dengan meningkatkan status penanganan dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Pasir Putih, Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan. Dari yang semula hanya penyelidikan, kasus ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Senin, 20 Oktober 2025.
Kasus yang menjerat Kepala Desa Pasir Putih ini menyangkut pengelolaan anggaran Dana Desa selama periode Tahun Anggaran 2019 hingga 2023. Peningkatan status ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan cukup bukti adanya indikasi tindak pidana korupsi.
Berdasarkan posisi kasus yang diungkapkan Kejari Konawe, terdapat beberapa titik masalah yang diduga telah menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan rilis tim Pidsus terdapat poin-poin yaitu pertama, pelaksanaan tanpa perencanaan yang sah. Kades Pasir Putih diduga melaksanakan sejumlah kegiatan fisik, seperti pembangunan gedung serbaguna, tanpa diawali dengan perencanaan yang memenuhi kaidah teknis. Akibatnya, pekerjaan yang dilakukan cenderung “asal jadi”. Proyek gedung serbaguna ini sendiri didanai secara bertahap dari anggaran tahun 2019 hingga 2022.
Lalu poin kedua adalah pekerjaan fiktif dan tidak diselesaikan: Terdapat indikasi kuat di mana kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDes ternyata tidak dilaksanakan sama sekali. Sebaliknya, ada juga kegiatan yang dimulai tetapi tidak diselesaikan, yang kemudian berujung pada kelebihan bayar. Praktik inilah yang diduga menjadi sumber kerugian keuangan negara.
“Lalu modus dugaan korupsinya yang ketiga ini adalah pengelolaan dana yang tidak transparan: Secara keseluruhan, pengelolaan Dana Desa pada periode 2019-2023 diduga tidak dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sehingga menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Aswar SH., MH.
Dengan ditetapkannya status penyidikan, tim penyidik Kejari Konawe kini memiliki kewenangan penuh untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut. Langkah-langkah yang akan diambil dapat mencakup pemanggilan dan pemeriksaan para pihak terkait, penyitaan dokumen, serta perhitungan kerugian negara secara lebih detail.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Penyidik telah menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, kami memandang perlu untuk meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan,” tegas Aswar saat dihubungi, Kamis, 23/10/2025.
Untuk diketahui, dari 89 Desa di Konkep, sejak daerah tersebut menjadi kabupaten 13 tahun lalu sudah tiga kepala desa masuk penjara karena terbukti korupsi. Pertama Kades Pesue, Kades Saburano dan Kades Nanga. Setidaknya dari tiga Kades ini sudah seharusnya memberikan efek jera tapi justru kembali lagi terjadi di desa Pasir Putih yang dijabat Haslim. Kini Haslim kembali menjabat dua tahun setelah mendapat penambahan jabatan bersama Kades lainnya.
Penulis: Kalpin
            
		




