KARYASULTRA, KONAWE KEPULAUAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Inspektorat Konawe Kepulauan (Konkep) yang terjadi pada tahun 2023. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu sore, 3 September 2025.
Kedua tersangka adalah Muhtaruddin, mantan Kepala Inspektorat, dan Aksan, bendahara pada masa pemerintahan Bupati Amrullah. Setelah berulang kali diperiksa sebagai saksi, keduanya kini resmi menyandang status tersangka.
Kerugian Negara dan Modus Operandi
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal SH, melalui Kasi Pidsus Aswar SH, menjelaskan bahwa para tersangka secara individu maupun bersama-sama melakukan penggelapan anggaran.
Modus yang digunakan adalah menggelapkan anggaran belanja barang dan jasa tahun 2023 senilai Rp1.035.549.000, serta honorarium kegiatan sebesar Rp194.000.000. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.
Penahanan Tersangka
Muhtaruddin langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. Sementara itu, Aksan belum ditahan karena alasan kesehatan. Namun, penyidik memastikan akan segera melakukan penahanan setelah kondisinya membaik.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf (b) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Laporan: Agus
            
		





